CIAMIS ~ Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian tertib berlalu lintas dengan Sandi "Patuh Lodaya". Apel ini berlangsung di halaman Mako Polres Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman No.271, Sindangrasa, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (15/7/2024).
Gelar pasukan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh seluruh pejabat utama Polres Ciamis Polda Jabar. Tampak hadir juga sejumlah stakeholder dan instansi pemerintah terkait di wilayah Kabupaten Ciamis.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini secara resmi dimulai dengan ditandi penyematan Pita oleh Kapolres Ciamis Polda Jabar kepada 4 perwakilan instansi terkait. Mereka diantaranya yakni personel Polres Ciamis, Subdenpom III/2-3 Ciamis, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., mengatakan, apel gelar pasukan ini untuk mengecek kesiapan terkahir personel dalam pelaksanaan tugas kepolisian Operasi Patuh Lodaya 2024. Operasi ini mengangkat tema "Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas". Operasi ini berlangsung selama 14 hari dari tanggal 15 Juli 2024 sampai 28 Juli 2024.
"Operasi Patuh Lodaya berlangsung selama 14 hari, dimana ini bertujuan untuk mengurangi angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas dan mengurangi fatalitas korban laka lantas, serta meningkatkan disiplin dan ketaatan masyarakat dalam berlalu lintas, " ucap Kapolres Ciamis AKBP Akmal.
Kapolres Ciamis Polda Jabar menuturkan, Operasi Patuh Lodaya 2024 ini lebih mengedepankan tindakan preventif dan preemtif serta sisi humanis Polri. Dimana para petugas lebih mengedepankan tindakan terbadap 7 prioritas pelanggaran berlalu lintas.
"Semoga pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2024 ini mampu menurunkan angka pelanggaran Lalu-lintas, menurunkan angka Kecelakaan Lalu-lintas, menurunkan angka fatalitas korban kecelakaan lalu-lintas dan meningkatnya disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, " kata AKBP Akmal.
Adapun 7 prioritas sasaran pelanggaran sebagai berikut:
1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt.
5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.