CIAMIS ~ Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., secara resmi meminjam pakaikan kendaraan bermotor roda dua yang menjadi barang bukti dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis. Penyerahan kendaraan ini dilaksanakan di area Gedung Sat Reskrim Makopolres Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman No.271, Sindangrasa, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (17/9/2024). Kendaraan bermotor itu diterima langsung oleh Orang Tua korban dari pada pencurian dengan kekerasan. Dimana kendaraan ini merupakan milik korban yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar saat melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka berinisial AAF dan M di wilayah Bandung Jawa Barat. "Jadi siang hari ini secara resmi kami pinjam pakaikan untuk sementara waktu. Karena kendaraan ini masih dalam proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Ciamis, " ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Banjarsari AKP Rahmad Fanani dan Ps. Kasi Humas Polres Ciamis Aipda Septian ketika menyerahkan kemdaraan bermotor kepada orang tua korban. Kapolres Ciamis Polda Jabar menambahkan, pihaknya sangat beruntung karena barang bukti hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan masih dalam keadaan utuh. Sehingga bisa dapat diserahkan dan dipinjam pakaikan terlebih dahulu selama proses penanganan hukum yang sedang berlangsung. "Beruntung ditemukan kendaraan ini dalam keadaan utuh. Dengan ini saya pinjam pakaikan, " kata AKBP Akmal. Sementara itu, salah seorang orang tua korban, Endang Kartiwa turut mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Polres Ciamis Polda Jabar. Semoga tindakan tegas ini dapat menekan angka kriminalitas dan kejahatan di Ciamis. "Saya pribadi dan anak teman saya terima kasih kepada Kapolsek Banjarsari, Kapolres Ciamis beserta jajaran serta Kapolda Jabar. Karena telah mendapatkan unit dan menangkap pelakunya. Ciamis semoga aman, " katanya. Sebelumnya saat konferensi pers, Dua pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Banjarsari berhasil ditangkap. Kedua pelaku itu berinisial AAF warga Pamarican Ciamis dan M warga Dayeuhluhur Cilacap Jawa Tengah. Keduanya berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di wilayah Bandung Jawa Barat. Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini sebagai bentuk ketegasan Polri dalam hal ini Polres Ciamis Polda Jabar terhadap para pelaku kejahatan. Ini juga sebagai bukti bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan ataupun kelompok yang mengancam keamanan dan ketertiban di Ciamis Jawa Barat. "Kami sampaikan tidak ada ruang untuk pelaku kriminal di Ciamis. Kami akan tegas kepada siapapun yang berusaha mengganggu keamanan dan ketertiban. Bahkan bila diperlukan tindakan tegas tembak pada bagian kaki, " ucap Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal dalam konferensi pers. Kapolres Ciamis Polda Jabar menambahkan, pelaku melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di indomaret dengan cara mengacungkan senjata tajam lalu mengejar saksi saksi yang sedang berada di parkiran indomaret tersebut. Pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mengejar memepet kendaraan korban sambil mengeluarkan senjata tajam sehingga korban ketakutan, terjatuh menyelamatkan diri dan meninggalkan kendaraannya. "Pelaku ini jagoan, dari TKP pertama sudah membawa korban. Kemudian mengambil lagi motor korban di alfamart tetap dibawa, " katanya. Kapolres Ciamis Polda Jabar menuturkan, pelaku merupakan para residivis dengan tindak pidana pencurian. Keduanya melancarkan aksi secara random berkeliling mencari kerumunan orang yang dianggap cocok untuk dijadikan korban. "Pelaku adalah residivis curanmor. Pelaku curanmor dan pengeroyokan 351. Pelaku ini sampling saja. Bukan di minimarket. Dia (pelaku) muter mencari sasaran dan ketemu maka dilakukan tindakan curas. Jadi tidak menargetkan korban tetapi keliling melihat orang nongkrong dan merasa cocok dia melakukan tindak pidananya, " kata AKBP Akmal. Atas perbuatan pelaku, kata Kapolres Ciamis Polda Jabar, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat 1 ke 1e dan ke 2e KUHPidana. "Ancaman bagi kedua tersangka paling lama 12 tahun penjara, " kata AKBP Akmal. Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.